BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Jenis
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver, opium
mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis
yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu
sistem syaraf pusat, seperti:
·
Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga
kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
Ø Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD
Ø Stimulan,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Ø Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Ø Adiktif,
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja, heroin, putaw
Ø Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah
dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena
serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan
ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di
banyak tempat disalahgunakan.
Di
sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain,
penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya
adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat
rendah atau tidak ada sama sekali.Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman
ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
1.
Morfin adalah alkaloid
analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada
opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan
sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia,
rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar,
merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan
tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita
insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa
mimpi dalam mitologi Yunani.
2.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu
metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal,
khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
3.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika,
Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek
samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara
penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh
zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat
berbahaya tersebut tergolong menjadi;
·
Narkotika
·
Psikotropika
·
Zat-zat Adiktif
Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi mudadewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi mudatersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudianhari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasiharapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasarandari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah
usia pelajar, yaitu berkisar umur 11sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang.Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat
adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan
seseorangmempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah
tersebutsering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih
luaslingkupnya.
Narkotika
berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu
(1)
candu,
(2)
ganja, dan
(3)
kokain.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseoranguntuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Bahaya bagi pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinyausia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dikalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yangsudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian
mengalamiketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak
atau remaja (pelajar-red)adalah sebagai berikut:
·
Perubahan dalam sikap,
perangai dan kepribadian,
·
Sering membolos,
menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
·
Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
·
Sering menguap,
mengantuk, dan malas,
·
Tidak memedulikan
kesehatan diri,
·
Suka mencuri untuk
membeli narkoba.
Upaya pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudahseyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalammewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang
dapat kita lakukan adalahmelakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak
secara rutin.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang.Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering
terjadi disekitar lingkungan sekolah.Yang tak kalah penting adalah, pendidikan
moral dan keagamaan harus lebihditekankan kepada siswa.Karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setanini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap,sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita
selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orangtua, harus sigap dan waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapatmenjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, marikita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehinggaharapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yangakan datang dapat terealisasikan dengan baik
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja
menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer,
sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi
pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi
ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk
materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder,
pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 -
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier,
yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan.
Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk
mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam
masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang
bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
0 comments:
Post a Comment